Minggu, 28 Oktober 2012

Tugas Koperasi


Berhubungan dengan adanya tugas mengenai Koperasi, kami telah mensurvei salah satu koperasi yang terletak di daerah Depok, yaitu CU. Melati Jalan Arif Rachman Hakim (Turi) No.29B, Beji Depok 16422, Telepon (021) 77200712. Badan Hukum No.166/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004 Tanggal 9 Mei 2004.
Koperasi Kredit ( Credit Union )adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Pada tahun 1985 berdiri Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA) yang merupakan cikal bakal Credit Union Melati. Pada tahun 1987 beberapa anggota koperasi simpan pinjam mendapatkan pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/Cibinong.
 Beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 1990 berdiri Credit Union Melati di Depok dengan anggota semua peralihan dari KOSIPA. Kopdit melati didirikan dengan suatu dorongan kuat dari anggota nggota untuk swadaya dalam keuangan, berpendidikan koperasi kredit serta solidaritas antar sesama.
Koperasi ini mempunyai slogan yaitu “Dengan bekerja keras dilandasi integritas yang tinggi, Kopdit CU. Melati siap meraih Access Branding”. Semoga dengan adanya slogan seperti itu para anggota koperasi bisa melaksanakn kalimat tersebut dengan bijaksana.
Sebelum saya membahas seluk beluk koperasi ini, saya akan menjelaskan visi dan misi dari koperasi ini, VISI : “Kopdit CU. Melati yang kuat, professional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi”. Sedangkan MISI : 1. Membantu terciptaya lapangan pekerjaan bagi anggota, 2. meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai, 3. memperkokoh struktur organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang. Juga mempunyai tujuan : terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati, tercapainya pangsa pasar Kopdit CU Melati, terwujudnya pengembangan organisasi pemasaran, terlaksananya deversifikasi produk-produk inti Kopdit, terwujudnya capaian SHU bagi Kopdit, Terwujudnya tempat pelayanan anggota.
Nilai-nilai INTI Kopdit Cu. Melati :
               “MANTAP”
M : Meningkatkan kesejahteraan anggota
A  : Aman dalam berinvestasi
N  : Nyata menjalankan pelayanan sehari-hari
T  : Tertib melakukan trilogy koperasi kredit
A  : Andal mencapai tujuan dengan RENSTRA
P  : Peduli lingkungan di masyarakat
Sasaran Kopdit CU. Melati Depok
2011
2012
1. Terwujudnya kepercayan masyarakat terhadap Kopdit CU. Melati, melalui peningkatan pelayanan prima yang cepat, akurat, jujur, ramah, dan simpatik
1. Diversifikasi simpanan menjadi 14 simpanan dan 10 pinjaman. Hal ini guna menunjang suksesnya Access Branding
2. Terciptanya peningkatan pangsa pasar Kopdit CU. Melati dengan menghimpun simpanan hingga Rp. 20 Milyar dan Saldo pinjaman Rp. 15 Milyar.
2. Guna melayani 4500 anggota maka pencairan pinjaman naik 20% dari tahun 2011
3. Terwujudnya difersivikasi produk Kopdit CU. Melati menjadi 15 simpanan dan 10 pinjaman.
3. Surplus hasil usaha naik menjadi 0,48 M
4. Tersedianya perangkat operasional yang memadai, dengan menyediakan laptop pada 2 TPA rintisan jaringan online, dan penyediaan 3 LCD proyektor dan 1 server pada kantor pusat.
4. Jumlah anggota naik 1100 anggota
5. Terwujudnya peningkatan SHU Rp. 400 juta, dan tercapainya rasio PEARLS sesuai dengan ACCESS BRANDING
5. Melaksanakan instruksi pengurus bersama-sama anggota Puskopdit dan Inkopdit meraih : Penilaian ACCESS Branding peningkatan bronze
6. Terwujudnya peningkatan potensi SDM pada pengurus, pengawas, manajemen dan anggota, serta tercapainya jumlah 4000 orang anggota.
6. Tersusunnya Renstra bidang IT Kopdit CU. Melati Depok periode 2012-2020
7. Terwujudnya 2 tempat pelayanan anggota (TPA) baru.
7. Bertambahnya 3 TPA baru.
Ini adalah sasaran-sasaran yang harus di capai oleh Kopdit CU. Melati pada tahun 2011 dan 2012. Dilihat dari perbandingan sasaran diatas, bisa di tarik kesimpulan bahwa poin ke dua pada tahun 2011 yaitu “terciptanya peningkatan pangsa pasar Kopdit CU. Melati dengan menghimpun simpanan hingga Rp. 20 Milyar dan Saldo pinjaman Rp. 15 Milyar” sudah terpenuhi. Dan yang belum tercapai lumayan banyak.
Siapa saja Anggota koperasi ini?
Anggota dari koperasi ini sebenarnya mencakup seluruh intensi di Indonesia seperti: Wiraswasta – Pegawai Swasta, Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil, Guru – Pelajar, dll.
Saat ini perkembangan CU Melati di kawasan depok khususnya dan Bogor umumnya sudah ada 400-an anggota. Dewan Pengurus CU Melati saat ini dipimpin oleh Chris Srie Harinto, sedangkan manajemennya dipimpin oleh R. J. Soesilo sebagai manajer.
Anggotanya mencapai kurang-lebih 3000 orang dengan aset mencapai Rp 16 milyar. Saat ini CU Melati sedang membangun gedung perkantoran dan  pusat pelatihan/pendidikan serta pelayanan anggota dua lantai, dengan biaya Rp 1,2 milyar.
Keanggotaan CU Melati tersebar di kota madya Depok, Bogor, Banten, bahkan sampai Gunung Kidul di DIY dan Boyolali, Jawa Tengah.  Anggotanya mulai dari pedagang sayur keliling, tukang becak, penjual rokok, guru, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, mahasiswa dan pelajar, karyawan dan staf perusahaan-perusahaan swasta hingga kepada pimpinan bank BUMN serta pengusaha. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan keadaan 19 tahun lampau ketika  27 warga di Depok Baru, memulai langkah pertama membentuk CU Melati.
Cara menjadi anggota koperasi CU. Melati dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan tentunya membayar iuran:
·         Uang Pangkal untuk pendidikan dasar manajemen koperasi sebesar Rp 35.000,-
·         Simpanan pokok (hanya sekali)sebesar Rp 200.000.-
·         Simpanan Wajib (12 bln)sebesar Rp 180.000,-
·         Sisehat(setahun 1x) sebesar Rp 25.000,-
Pelayanan Koperasi
Sampai pada saat ini, Kopdit CU. Melati sudah dapat melayani masyarakat dengan puas. Pelayanan-pelayanan yang sudah dijalankan tersebut ialah :

·         Pelayanan Simpanan
·         Pelayanan Pendidikan Koperasi
·         Pelayanan Asuransi intern
·         Pelayanan Konsultasi dan Informasi
·         Pelayanan Beasiswa
·         Pelayanan Pinjaman
·         Pelayanan dana kesehatan
·         Pelayanan dana hari tua
·         Pelayanan dana kecelakaan
·         Pelayanan melalui Media Buletin
·         Pelayanan melalui Media Website
·         Pelayanan membayar pajak
·         Pelayanan menabung anak sekolah
·         Pelayanan kewirausahaan



Produk Simpanan dan Pinjaman yang tersedia di Kopdit CU. Melati :
SIMPANAN
Produk Simpanan terdiri dari

·         Simpanan Pokok ( SP )
·         Simpanan Wajib ( SW )
·         Simpanan Sukarela ( SS )
·         Simpanan Biasa (PISA)
·         Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)
·         Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN )
·         Simpanan Kapitalisasi (SIPITA).
·         Simpanan Dana Sehat (SISEHAT )


Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG)
Kopdit melati meluncurkan produk baru pada tanggal 24 April 2001 yaitu ”Simpanan Khusus Berjangka” (SIKHUJANG). Tabungan Simpanan Sikhujang adalah sarana / tempat penyimpanan uang yang terbuka untuk anggota dan non anggota yang mau menitipkan uangnya di Kopdit Melati Depok. Penabung dapat menabung di Sikhujang Kopdit Melati dan diberi tanda terima berupa sertifikat bermaterai dan merupakan surat berharga. Tabungan Sikhujang tidak dikaitkan dengan kelipatan hak pinjaman anggota dan tidak diasuransikan ke Daperma (Dana Perlindungan Bersama)
Penabung Sikhujang dapat mengambil tabungan sikhujang setiap jatuh tempo Sikhujang, minimal menabung 1 tahun, pengambilan di Kopdit Melati Depok. Semua pelayanan tabungan Sikhujang hanya di kantor Kopdit Melati dan tercatat dengan nomor Sertifikat. Bunga Sikhujang dihitung secara bulanan dari setiap akhir bulan, bunga bisa diambil atau dimasukan ke simpanan Sukarela atau Sibuhar, besar bunga sikhujang adalah 15% per tahun. Sebelum jatuh tempo Sikhujang tidak dicairkan, dan sebulan sebelum jatuh tempo tidak memberitahukan untuk dicairkan, maka dianggap Sikhujang tersebut diperpanjang ( Roll Over )
PINJAMAN
·         Produk Pinjaman terdiri dari :
·         Pinjaman Biasa ( PISA )
·         Pinjaman Darurat ( PIJAT )
·         Pinjaman Angsuran Harian ( PIJAR )
·         Pinjaman Angsuran Harian Mikro ( PINJARO )
·         Pinjaman Biasa ( PISA )
Kondisi Keuangan CU melati
CU Melati memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, diantaranya : 1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan 2. Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota.Modal awal CU Melati berasal dari anggotanya sebesar Rp 4.051.000. Pada bulan juni 1992 total asset menjadi Rp 18.000.000 dan anggota 104 orang, dengan pembagian deviden ke anggotanya yang saat itu hanya sebesar Rp 100.000. Pada tahun 2001 total asset Rp 301.000.000 dengan anggota 333 orang. Kemudian pada akhir tahun 2003 total asset menjadi Rp 3.350.000.000 dengan anggota 819 Orang.
Karena pada saat kami mewawancarai koperasi ini, disitu ada satu orang nasabah koperasi CU. Melati bernama Anggun. Dan kami menanyakan, bagaimana menjadi salah satu nasabah dari koperasi ini dan manfaat apa yang diterima.
Sejak des 2008 saya bergabung menjadi anggota koperasi kredit cu melati.
Manfaat yang saya dapatkan diantaranya:
·         memperoleh bantuan kesehatan sebesar Rp 1.200.000,- saat saya dirawat di RS pada tahun 2009
·         kemudahan memperoleh pinjaman termasuk pinjaman untuk modal saya memulai bisnis yaitu Das Xp House Cleaning Service


Kelompok:
AISA ANJANI (20211477)
ISMI ANISA (23211733)
YUNI TIKA RATUJAYA (27211670)
SITI MASYITOH (26211815)
PRETI VARASANDY (25211572)

Kamis, 11 Oktober 2012

Ekonomi Dan Koperasi


1.      Jelaskan pengertian Ekonomi dan koperasi !
Jawab:                                 
Ekonomi adalah suatu bidang yang mengkaji sumber daya material individu bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
·         ADAM SMITH : Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara
·         MILL J. S : Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan\
·         ABRAHAM MASLOW : Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
·         HERMAWAN KARTAJAYA : Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
·         PAUL A. SAMUELSON : Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
Bila membicarakan tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan membicarakan mengenai ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahsa dan memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.
Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasina sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
2.      Sebutkan dan jelaskan dasar hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia!
Jawab :
Sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33), beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.
Tujuan Koperasi Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut di sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang2 untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989,hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka :
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
·         Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·         Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
·         Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·         Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang :
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
·         Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·         Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·         Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·         Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·         Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

3.      Sebutkan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia !
Jawab :
Bentuk dan Jenis Koperasi
A.      Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.      Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.      Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
B.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi