Rabu, 13 Maret 2013

Definisi dan Jenis Hukum


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia itu sendiri untuk membatasi tingkah laku yang dilakukan seseorang. Jadi dengan adanya hukum ini, tingkah laku manusia lebih bisa terkontrol dan tidak asal bertindak. Kepastian dari suatu manusia ini ditentukan oleh hukum. Contohnya baik atu tidak tingkah laku seseorang bisa kita liat dari catatan-catatan hukum orang tersebut.
Jenis-jenis Hukum :
1.      Hukum Pidana : Suatu peraturan atau perbuatan yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana (pembunuhan, perampokan, dll)
2.      Hukum Privasi : Merupakan suatu peraturan yang mengatur segala sesuatu masalah pribadi seseorang.
3.      Hukum Tata Negara : Suatu peraturan yang mengatur organisasi suatu Negara. Dimana para masyarakat wajib mengayomi hukum tersebut agar negara tersebut aman dan tentram.
4.      Hukum Waris : Adalah suatu aturan yang dibuat oleh seseorang yang sudah meniggal untuk memindah tangankan kekayaannya kepada orang lain yang berhak/tercantum di dalamnya.
5.      Hukum Tertulis : Hukum yang kita temui dalam bentuk tulisan seperti UUD.
6.      Hukum Internasional : Suatu aturan yang mesti kita patuhi jika kita ingin berpergian ke luar negeri.
7.      Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan suatu Negara dengan masyarakatnya juga menjadi hukum perlindungan publik.
8.      Hukum Tata Usaha Negara  : Hukum yang mengatur administrasi  suatu Negara.
9.       Hukum Materiil : Yaitu segla kaidah yang menjadi patokan manusia untu bersikap tindak, misalnya tidak boleh mencuri, membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
10.   Hukum Local : hukum yang ada dalam suatu daerah tertentu misalnya hukum minangkabau, hukum adat sunda, hukum adat jawa, dsb. Hukum ini juga bias diebut sebagai hukum adat istiadat. Namun pada abad 20 ini huum adat istiadat sudah mulai di tinggalkan, hanya para masyarkat pedalaman saja yang masih menganutnya.