Rabu, 13 Maret 2013

Definisi dan Jenis Hukum


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia itu sendiri untuk membatasi tingkah laku yang dilakukan seseorang. Jadi dengan adanya hukum ini, tingkah laku manusia lebih bisa terkontrol dan tidak asal bertindak. Kepastian dari suatu manusia ini ditentukan oleh hukum. Contohnya baik atu tidak tingkah laku seseorang bisa kita liat dari catatan-catatan hukum orang tersebut.
Jenis-jenis Hukum :
1.      Hukum Pidana : Suatu peraturan atau perbuatan yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana (pembunuhan, perampokan, dll)
2.      Hukum Privasi : Merupakan suatu peraturan yang mengatur segala sesuatu masalah pribadi seseorang.
3.      Hukum Tata Negara : Suatu peraturan yang mengatur organisasi suatu Negara. Dimana para masyarakat wajib mengayomi hukum tersebut agar negara tersebut aman dan tentram.
4.      Hukum Waris : Adalah suatu aturan yang dibuat oleh seseorang yang sudah meniggal untuk memindah tangankan kekayaannya kepada orang lain yang berhak/tercantum di dalamnya.
5.      Hukum Tertulis : Hukum yang kita temui dalam bentuk tulisan seperti UUD.
6.      Hukum Internasional : Suatu aturan yang mesti kita patuhi jika kita ingin berpergian ke luar negeri.
7.      Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan suatu Negara dengan masyarakatnya juga menjadi hukum perlindungan publik.
8.      Hukum Tata Usaha Negara  : Hukum yang mengatur administrasi  suatu Negara.
9.       Hukum Materiil : Yaitu segla kaidah yang menjadi patokan manusia untu bersikap tindak, misalnya tidak boleh mencuri, membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
10.   Hukum Local : hukum yang ada dalam suatu daerah tertentu misalnya hukum minangkabau, hukum adat sunda, hukum adat jawa, dsb. Hukum ini juga bias diebut sebagai hukum adat istiadat. Namun pada abad 20 ini huum adat istiadat sudah mulai di tinggalkan, hanya para masyarkat pedalaman saja yang masih menganutnya.

Jumat, 11 Januari 2013

Landasan Koperasi UU N0.17 thn. 2012


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.      bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
c.       bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
d.      bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;
e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2012/12/UU_NO_17_2012.pdf

Landasan-landasan Koperasi


Landasan-landasan Koperasi


1.      Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.      Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4.      Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Referensi :

Lambang Koperasi Baru


Menteri Koperasi dan UKM menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.


BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·         Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
·         Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·         Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
·         Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·         Tata Warna :
a.      Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
b.      Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
c.       Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
d.      Perbandingan skala 1 : 20.

Refrensi :


Selasa, 25 Desember 2012

Peranan Koperasi Sekolah Sebagai Wahana Pembelajaran

Peranan Koperasi Sekolah Sebagai Wahana Pembelajaran. Koperasi Siswa yang anggotanya para seluruh siswa dari suatu sekolah, yang fungsinya sebagai wadah untuk belajar  dan menumbuhkan tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa sebagai anggota dan pengurus. Koperasi sekolah  mempunyai nilai dan potensi strategis untuk meminimalisir masalah pengangguran karena skill yang tidak memadai dalam kewirausahaan atau entrepreneur, potensi yang dimiliki oleh koperasi sekolah antara lain :
1.     koperasi sekolah sebagai wahana pembelajaran sehingga memiliki alternatif bagi kepentingan di masa depan.
2.    potensi peningkatan kualitas SDM karena kopsek  sebagai sarana pembelajaran berkoperasi dan mengasah potensi kewirausahaan sehingga tersedianya wahana proses pembelajaran memiliki alternatif menjadi mandiri sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
3.    potensi sebagai wahana pembelajaran karena para siswa mengenal dan mempraktekkan sendiri aktivitas – aktivitas pengelolaan  transaksi atau berusaha seperti mencatat, membukukan, melayani pelanggan, menerima barang, mengelola barang serta berbagai aktivitas lainnya.
Selanjutnya karena pengembangan jiwa koperasi   tidak dapat dilakukan secara instant. Sikap mental koperasi membutuhkan sentuhan nyata (real touch), untuk mengasah potensi segala  internal yang ada pada diri masing - masing orang agar menjadi  terlatih. Pengembangan jiwa koperasi juga sesuai dengan dengan tujuan pendirian koperasi. Pada saat koperasi sekolah benar - benar dirasakan siswa sebagai wadah yang dapat menggembleng diri mereka dalam menghadapi masa depan maka minat entrepreneur juga dapat muncul pada saat siswa dilatih dalam wadah koperasi sekolah. 
Kondisi koperasi sekolah pada umumnya kurang menggembirakan, maka peran guru ekonomi sangat diperlukan untuk menjadi pengerak, pembimbing tumbuh kembangnya pembelajaran koperasi. Koperasi sekolah sebagai wahana dalam pembelajaran. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Dengan adanya koperasi sekolah, pihak sekolah termasuk siswa itu sendiri akan terbantu dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah seperti ATS (alat tulis sekolah). Koperasi sekolah merupakan wahana pembelajaran ekstrakurikuler yang kegiatannya terlepas dari kegiatan belajar, dan hanya merupakan kegiatan tambahan sekolah yang mempunyai ilmu dan manfaat yang sangat bagus. Bisa saja, para siswa yang telah lulus nanti dapat mendirikan koperasi.

Koperasi sekolah itu sangat banyak fungsinya diantaranya yaitu : 
a)    Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
b)   Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa, guru dan pegawaqi sekolah
c)    Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah 
Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu :
a.    Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
b.    Menanamkan dan mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa
c.    Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
d.    Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
e.    Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
f.    Mendidik para siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan Negara

Berbagai jenis usaha koperasi sekolah
Untuk mencapai maksud dan tujuan, koperasi menyelenggarakan usaha-usahanya yaitu:
1.     Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat praktek kimia dan lain-lain
2.    Unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3.    Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4.    Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan
Dengan membeli perlengkapan sekolah di koperasi harganya relatif murah, sehingga banyak siswa yang lebih memilih membeli di koperasi sekolah dari pada membelinya di luar. Dengan memajukan koperasi sekolah akan mendidik siswa untuk menjadi generasi yang percaya bahwa kopersi merupakan saran untuk memenuhi kebutuhan ekonominya secara bersama-sama untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Senin, 24 Desember 2012

IBU


Bertepatan dengan peringatan hari ibu kemarin, tanggal 22 Desember 2012. Saya igin bercerita tentang IBU.
Ibu adala sesosok wanita yang kuat dan tangguh akan perjuangannya dari saat melahirkan saya, hingga merawatnya sampai dewasa seperti ini, tak ada kata lelah sedikitpun yang pernah ia ucapkan dari mulutnya. Ibu merupakan orang pertama yang akan saya cari saat saya sedang merasa senang ataupun sedih, ibu sudah menjadi bagian dari hidup saya, tanpanya saya tidak akan terlahir menjadi seperti ini.
Pernahkah kalian berfikir, seberapa lelahnya ia merawat kita saat kita masih kecil, Berapa pengeluaran yang ia keluarkan demi kesehatan dan masa depan  kita, hal apa yang ia relakan demi keselamatan kita, dan satu hal pernah kah anda berfikir seberapa cintakah meraka terhadap kita?? Mungkin pertanyaan seperti ini adalah hal sepele jika kita tanyakan, namu hal ini sangatlah berarti.
Dan satu hal lagi, seberapa banyak anda sudah menyakiti ibu kalian?. Tanpa sengaja perkataan yang menurutnya dapat menyinggung perasaannya bisa membuatnya kecewa, namun dia hanya bisa memendamnya. Kita sudah dewasa cobalah sering berkata “maaf” jika kita melakukan suatu hal yang salah.
Jika kita sudah sukses, hal pertama yang harus kita lakukan adalah membahagiakan Ibu ataupun orang tua kita. Janganlah kita seperti malin kundang, yang lupa dengan orangnya saat kita sudah sukses. Banyak orang yang mengira membahagiakan Ibu hanyalah dengan memberinya uang banyak, namun menurut saya itu adalah salah. Ibu akan merasa bangga kepada kita saat kita bisa membahagiakannya walaupun hanya hal sekecil mungkin.
Sudahkah kalian membanggakan IBU kalian sendiri, dan hal seperti apa yang menurut anda bisa membanggakan IBU kalian??
Satu hal pertama kali yang pernah saya lakukan untuk membanggakan Ibu saya adalah saat saya terpilih sebagai peserta Olimpiade Sains se-Jawa Barat saat saya duduk di bangku SMP. Ketika itu saya berusaha semampu saya untuk menjadi yang terbaik, namun apa daya, saya hanya bisa membanggakan Ibu saya sampai saya menjadi peserta.
Sesudah pulang dari kejadian tersebut, saya dipeluk erat dan ibu berkata: “kamu sudah jadi yang terbaik buat Ibu nak, mungkin kegagalan adalah awal dari keberhasilan mu, tapi kamu adalah pemenangnya buat Ibu” ujar Ibu sambil meneteskan air mata. Saat itu sayapun menangis dan tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya merasa sangat bangga bisa membahagiakannya walaupun hasilnya gagal.
Itu merupakan penggalan cerita yang pernah saya lakukan untuk orangtua saya, bagaimana dengan kalian?? J
Bagi kalian yang sudah tidak memiliki ibu, janganlah berkecil hati, saya bisa merasakannya walaupun saya belum mengalami hal itu, mungkin itu hal yang sangat menyedihkan. Namun apadaya kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi, tuhan menciptakan dunia ini hanyalah sementara, olehkarena itu bagi kalian yang masih mempunyai Ibu ataupun orang tua kalian, kalian harus membahagiakannya mulai dari hal terkecil seperti, nurut apa kata ibu dan jangan membantahnya. Janganlah kita menjadi orang yang menyesal di kemudian hari J

Say No to Korupsi !!


Say No to Korupsi !!
Jaman sekarang ini banyak korupsi dimana-mana, sebenarnya saya bingung apa sih yang menyebabkan seseorang bisa melakukan hal tersebut. Pertama saya akan mendefinisikan apa itu korupsi. Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Sebenarnya korupsipun bisa dilakukan saat kita masih kecil, namun kita tidak menyebut hal itu dengan korupsi, contoh: ada seorang anak SMP yang meminta uang bayaran kepada orang tuanya, dia melebihkan uang yang sebenarnya akn dibayar untuk disishkan. Sebenarnya hal itu juga akan menjurus ke korupsi, mungkin dengan kata lain, jika kita di didik dari kecil dengan benar dalam artian kita di didik untuk tidak KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) setidaknya kita membawa sifat baik untuk kedepannya.
Korupsi disebabkan karena Lingkungan, biasanya factor lingkungan ini sulit untuk kita hindari, kita tidak tahu mana orang baik dan mana yang jahat, setidaknya kita bisa memilih secara visual bahwa orang tersebut cocok untuk diajak berteman. Namun orang yang kita anggap baikpun kadang bisa menjerumuskan kita pada sesuatu hal yang tidak baik. Intinya janganlah kita cepat mudah percaya kepada seseorang yang baru kita kenal, jangankan yang baru kenal, yang sudah lamapun terkadang sulit untuk kita percayai.
Kedua, korupsi disebabkan karena tidak kokohnya suatu iman seseorang. Jika kita ingat terhadap Tuhan YME insya allah, kita tidak akan terjerumus kepada hal tersebut. Karena kita tahu bahwa korupsi adalah sesuatu hal yang tidak dibolehkan oleh-Nya. Agama mana yang meneyebutkan bahwa korupsi adalah suatu hal yang dibolehkan? Tidak ada! Semua agama pasti melarang hal tersebut. Seseorang akan merasa dirinya lah yang paling berkuasa jika sudah merasa paling sukses, dia akan merasa lupa dengan segala hal, termasuk lupa akan Tuhan. Biasanya karena hal ini lah seseorang akan melakukan korupsi.
Terakhir, penyebabnya yaitu karena suatu keadaan. Sesorang jika dalam keadaan sulit kadang dia akan melakukan tindakan yang negative, salah satunya dengan cara korupsi. namun penyebab ini sangat kecil untuk dilakukan, biasanya seseorang melakukannya jika dirinya merasa sudah amat sukses.
Olehkarena itu, janganlah sesekali berbuat korupsi karena itu sangat merugikan orang lain juga diri sendiri.
Pesan saya adalah, jika anda nanti sudah menjabat di suatu perusahaan janganlah sesekali anda melakukan korupsi, karena hal tersebut selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain. Berfikirlah dahulu sebelum kalian bertindak, dan fikir panjang tindakan tersebut, akibat apa yang akan kita terima nanti.