Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat oleh manusia itu sendiri untuk membatasi tingkah laku
yang dilakukan seseorang. Jadi dengan adanya hukum ini, tingkah laku manusia
lebih bisa terkontrol dan tidak asal bertindak. Kepastian dari suatu manusia
ini ditentukan oleh hukum. Contohnya baik atu tidak tingkah laku seseorang bisa
kita liat dari catatan-catatan hukum orang tersebut.
Jenis-jenis Hukum
:
1. Hukum Pidana : Suatu peraturan atau
perbuatan yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana (pembunuhan,
perampokan, dll)
2. Hukum Privasi : Merupakan suatu
peraturan yang mengatur segala sesuatu masalah pribadi seseorang.
3. Hukum Tata Negara : Suatu peraturan
yang mengatur organisasi suatu Negara. Dimana para masyarakat wajib mengayomi
hukum tersebut agar negara tersebut aman dan tentram.
4. Hukum Waris : Adalah suatu aturan yang
dibuat oleh seseorang yang sudah meniggal untuk memindah tangankan kekayaannya
kepada orang lain yang berhak/tercantum di dalamnya.
5. Hukum Tertulis : Hukum yang kita temui
dalam bentuk tulisan seperti UUD.
6. Hukum Internasional : Suatu aturan
yang mesti kita patuhi jika kita ingin berpergian ke luar negeri.
7. Hukum Publik : Hukum yang mengatur
hubungan suatu Negara dengan masyarakatnya juga menjadi hukum perlindungan
publik.
8. Hukum Tata Usaha Negara : Hukum yang mengatur administrasi suatu Negara.
9.
Hukum Materiil : Yaitu segla kaidah yang menjadi
patokan manusia untu bersikap tindak, misalnya tidak boleh mencuri, membunuh,
harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
10.
Hukum Local : hukum yang ada dalam suatu daerah
tertentu misalnya hukum minangkabau, hukum adat sunda, hukum adat jawa, dsb.
Hukum ini juga bias diebut sebagai hukum adat istiadat. Namun pada abad 20 ini
huum adat istiadat sudah mulai di tinggalkan, hanya para masyarkat pedalaman
saja yang masih menganutnya.