Investasi
dan Penanaman Modal
A.
INVESTASI
(PENANAMAN MODAL)
Investasi
atau penanaman modal merupakan komponen kedua yang menentukan
tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian investasi dapat diartikan sebagai
pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk
membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam
perekonomian.
Ø Fungsi
investasi
Kurva yang
menunjukan perkaitan di antara tingkat investasi dan tingkat pendapatan
nasional dinamakan fungsi investasi. Bentuk fungsi investasi dapat
dibedakan menjadi dua yaitu (i) ia sejajar dengan sumbu datar atau (ii)
bentuknya naik kesebelah atas kanan, fungsi atau kurva investasi yang sejajar dengan
sumbu datar dinamakan investasi otonomi dan fungsi investasi yang
semakin tinggi apabila pendapatan nasional meningkat dinamakan investasi
terpengaruh
Ø PENENTU-PENENTU TINGKAT INVESTASI
Faktor – faktor utama yang menentukan tingkat investasi :
1. Tingkat
keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh
2. Tingkat
bunga
3. Ramalan
mengenai keadaan ekonomi dimasa depan
4. Kemajuan
tekhnologi
5. Tingkat
pendapatan nasional dan perubahan-perubahanya.
6. Keuntungan
yang diperoleh perusahaan – perusahaan
B.
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman modal dalam negeri adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai penanaman modal
dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang penanaman
modal.
Penanaman modal negeri dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau
pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik
Indonesia.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu.
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di
produksi dalam negeri.
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan persyaratan
tertentu.
·
pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
·
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat
·
keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.
Kriteria perusahaan penanam modal negeri yang
mendapatkan antaralain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
melakukan alih teknologi
·
berada didaerah terpencil
·
menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
melaksanakan kegiatan penelitian, inovasi, dan
pengembangan
C.
Penanaman
Modal Asing
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai penanaman modal
dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang penanaman
modal.
Penanam modal asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republika Indonesia.
Perusahaan
penanam modal asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan
netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu.
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di
produksi dalam negeri.
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan persyaratan
tertentu.
·
pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai
atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
·
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat
·
keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk
bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.
Kriteria perusahaan penanam modal negeri yang
mendapatkan antaralain :
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
melakukan alih teknologi
·
berada didaerah terpencil
·
menjaga kelestarian lingkungan hidup
melaksanakan
kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan
REFRENSI