Jumat, 01 Juni 2012

Investasi dan Penanaman Modal


Investasi dan Penanaman Modal

A.     INVESTASI (PENANAMAN MODAL)
Investasi atau penanaman modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Ø  Fungsi investasi
Kurva yang menunjukan perkaitan di antara tingkat investasi dan tingkat pendapatan nasional dinamakan fungsi investasi. Bentuk fungsi investasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu (i) ia sejajar dengan sumbu datar atau (ii) bentuknya naik kesebelah atas kanan, fungsi atau kurva investasi yang sejajar dengan sumbu datar dinamakan investasi otonomi dan fungsi investasi yang semakin tinggi apabila pendapatan nasional meningkat dinamakan investasi terpengaruh
Ø  PENENTU-PENENTU TINGKAT INVESTASI
Faktor – faktor utama yang menentukan tingkat investasi :
1.      Tingkat keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh
2.      Tingkat bunga
3.      Ramalan mengenai keadaan ekonomi dimasa depan
4.      Kemajuan tekhnologi
5.      Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahanya.
6.      Keuntungan yang diperoleh perusahaan – perusahaan
B.      Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai penanaman modal dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang penanaman modal.
Penanaman modal negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·         pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
·         pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di produksi dalam negeri.
·         pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan persyaratan tertentu.
·         pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
·         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat
·         keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.
Kriteria perusahaan penanam modal negeri yang mendapatkan antaralain :
·         Menyerap banyak tenaga kerja
·         melakukan alih teknologi
·         berada didaerah terpencil
·         menjaga kelestarian lingkungan hidup
·         melaksanakan kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan
C.      Penanaman Modal Asing
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai penanaman modal dalam negeri diatur dalam Undang-undang No. 25 tahun 2005 tentang penanaman modal.
Penanam modal asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republika Indonesia.
Perusahaan penanam modal asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
·         pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu.
·         pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat di produksi dalam negeri.
·         pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu dan persyaratan tertentu.
·         pembebasan atau penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu.
·         penyusutan atau amortisasi yang dipercepat
·         keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah tertentu.
Kriteria perusahaan penanam modal negeri yang mendapatkan antaralain :
·         Menyerap banyak tenaga kerja
·         melakukan alih teknologi
·         berada didaerah terpencil
·         menjaga kelestarian lingkungan hidup
melaksanakan kegiatan penelitian, inovasi, dan pengembangan

REFRENSI

2 komentar: