1.
Jelaskan
pengertian Ekonomi dan koperasi !
Jawab:
Ekonomi adalah
suatu bidang yang mengkaji sumber daya material individu bidang kajian tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Berikut ini
adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
·
ADAM SMITH : Ekonomi ialah penyelidikan tentang
keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara
·
MILL J. S : Ekonomi ialah sains praktikal tentang
pengeluaran dan penagihan\
·
ABRAHAM MASLOW : Ekonomi adalah salah satu bidang
pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia
melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip
serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
·
HERMAWAN KARTAJAYA : Ekonomi adalah platform dimana
sektor industri melekat diatasnya
·
PAUL A. SAMUELSON : Ekonomi merupakan cara-cara yang
dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang
terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk
dikonsumsi oleh masyarakat
Bila membicarakan tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan
membicarakan mengenai ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu
kajian yang membahsa dan memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum,
ilmu ekonomi dibagi menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.
Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan
tentang kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan
individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasina sumber
daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
2.
Sebutkan
dan jelaskan dasar hukum dan perkembangannya untuk koperasi di Indonesia!
Jawab :
Sebagai implementasi pelaksanaan secara murni dan konsekuen Pancasila dan
UUD 1945, nampaknya masalah pembangunan koperasi ini harus tetap diusahakan
karena merupakan amanat UUD 1945 (Bab XIV Kesejahteraan Sosial, pasal 33),
beserta memori penjelasannya.
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD
1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai bangun usaha adalah cocok untuk
diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk
dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.
Disamping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar dijadikan
sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk
mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Tujuan Koperasi Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut di sejarahnya.
Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup
usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan
bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan
zaman dan kebutuhan.
Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian,
berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi.
Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang2
untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989,hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi
mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.
Kondisi Koperasi di Indonesia
Setelah Merdeka :
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada
masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman
penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat.
Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada
pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,
maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di
Indonesia :
·
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di
Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi
ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat.
Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara
resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media
masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi
bagi rakyat.
·
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah
Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14
tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman
Orde Baru Hingga Sekarang :
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan
cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia,
dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman
orde baru hingga sekarang :
·
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini
merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan
koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
3.
Sebutkan
jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia !
Jawab :
Bentuk dan Jenis Koperasi
A.
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
1. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
3. Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal
usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose
cooperative).
B.
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.
Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya
1. Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status
atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar