BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Untuk memperoleh pengertian yang lebih
komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih
dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat
ketertiban. (hukum dalam ekonomi,
Simanggunsong, 2004)
Pengertian Ekonomi
Pengertian ekonomi menurut M. Manulang
(dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi
Simanggunsong, dkk., 2004) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran
suatu keadaan di mana manusia dapat memenuh kebutuhannya, baik barang-barang
maupun jasa).
Menurut Paul A. Samuelson (dalam Rachmadi, 2000 ) Ekonomi
merupakan cara -cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk
memanfaatkan sumber-sember yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan
mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai
hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan
dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian tidak
ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, anatara lain Van Kan dan
Utrecht.
Menurut Van Kan (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunson dkk., 2004) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian, Van
Kan berpendapat tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Sedangkan menurut Utrecht (dalam
penulisan buku hukum dalam ekonomi
Simanggunsong dkk., 2004) hukum ialah himpunan peraturan (baik
berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN
EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
(hak asasi manusia) manusia Indonesia.
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN
EKONOMI DI INDONESIA
Hukum dalam perusahaan
Pada dasarnya tanggung
jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah sebuah dana hibah dari perusahaan untuk penduduk
sekitar, lingkungan dan laba (profit) bagi perusahaan itu sendiri. Hal tersebut
merupakan salah satu tujuan dari perusahaan yang ada dalam setiap rapat tahunan
mereka.
Dalam Undang-undang
salah satunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan
yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung jawab sosial
dan lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang apabila tidak dilakukan akan
dikenakan sanksi.
(dalam
penulisan jurnal mengenai kewenangan
pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab social perusahaan
kepada masyarakat, Achmad Ferry K. W., 2013)
Hukum dalam Negara Indoneisa
Persoalan korupsi di
Indonesia merupakan penyakit lama yang sulit diberantas. Praktik-praktik
korupsi yang merupakan warisan Orde Baru itu justru semakin tumbuh subur.
Memberantas korupsi itu gampang-gampang susah tetapi apabila supremasi hukum
benar-benar ditegakkan menurut koridornya, pemberantasan korupsi dapat
dilakukan dengan mudah. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian kronisnya, upaya
pemberantasannya pun semakin susah. Kultur sosialnya sangat mendukung
terciptanya budaya korupsi. Pelaku korupsinya juga sudah dalam bentuk kolektif,
semuanya sepakat melakukannya dan dikemas secara rapi sehingga sulit diungkap.
(dalam penulisan jurnal
mengenai penegakan hukum terhadap aparat
penegak hukum di Indonesia, Puji Wulandari K., 2005)
Hukum di Negara lain
Pakar Hukum Universitas
Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya menyoroti permasalahan hukum yang menimpa
TKI di Arab Saudi. Menurut Nyoman, penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa di
Arab Saudi dan Indonesia jelas berbeda, dan setiap TKI tentu harus mendapat pembekalan
berupa pemahaman hukum qisos di Arab Saudi.
Menurut Diponegoro
Nyoman, (dalam komparasi hukum Indonesia dan Islam) sistem hukum Indonesia itu
menganut sistem Eropa Kontinental dan mereka itu (Saudi) berbasiskan Timur
Tengah yang umumnya berbasiskan syariah. Dalam pidana mereka juga punya tiga
macam hukum pidana Islam (Jarimah).
Nyoman memaparkan ketiga jarimah itu yang pertama adalah Jarimah Hudud yang hukumannya sudah ditentukan, tidak boleh
diganggu gugat karena itu sudah menjadi hak Allah. Kedua adalah Jarimah
qisos-diyat, jarimah itu akan membuat terpidana terancam hukuman qisos atau
diyat, korban atau walinya bisa meminta dilaksanakannya hukuman qisos, diyat,
maupun memaafkannya tanpa diyat.
Aulia Akbar
- Okezone (edisi : Jum’at 15 Maret 2013, tki dituntut pahami hukum qisos di Arab
Saudi)
BAB IV
BAB IV
ANALISA
Hukum Dalam Perusahaan
Corporate social
responsibility (CSR) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Diantaranya adalah undang-undang nomor 40 Tahun 2007, undang-undang nomor 25
Tahun 2007 tentang penanaman modal, undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang
badan usaha milik negara, peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 4 Tahun
2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Jadi yang menyalurkan
dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada
masyarakat adalah perusahaan penyelenggara corporate social responsibility itu
sendiri bukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai fasilitator atas
pembentukan forum penyelenggara TSP yang terdiri dari berbagai perusahaan serta
sebagai penerima laporan terkait realisasi pelaksanaan penyelenggaraan program
TSP dan pelaporan atas permasalahan yang dihadapi dan memberikan solusi dan
upaya pemecahan dari permasalahan tersebut.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Untuk mengatasi berbagai
kelemahan tersebut, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan peran serta
semua elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, dengan membuka
peran media massa melalui jurnalisme investigative dalam membongkar kasus
korupsi, kolusi, manipulasi dan kejahatan kerah putih yang berhubungan dengan
uang.
Masyarakat juga
mempunyai hak untuk berperan dalam pemberantasan korupsi. Undang-undang Pemberantasan
Korupsi No 31 Tahun 1999 Pasal 41, menyatakan bahwa masyarakat mempunyai: hak
mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi;
hak memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi
tentang dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum; hak menyampaikan saran
dan pendapat kepada penegak hukum; hak untuk memperoleh jawaban atas laporannya
yang disampaikan kepada penegak hukum dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh)
hari dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan hak-haknya
tersebut di atas.
Hukum
Di Negara Lain
Nyoman menyebut program
pengarahan-pengarahan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI itu sebagai
langkah preventif demi menghindari peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan.
Bersamaan dengan itu, Nyoman turut memberikan apresiasi terhadap Pemerintah
Indonesia yang membebaskan TKI-TKI dari hukuman mati lewat pembayaran diyat.
Oleh karena itulah
Nyoman berpendapat, lembaga-lembaga yang menempatkan TKI di luar negeri seharusnya
memberikan pengarahan tentang penerapan hukum mati di Arab Saudi. Hal ini
semata ditujukan agar para TKI paham konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat
kejahatan yang mereka lakukan.
BAB V
Kesimpulan
Hukum ekonomi tidak
berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti. Pada dasanya hukum ekonomi
bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum ekonomi
akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah.
Hubungan hukum dan ekonomi merupakan suatu hal yang berkaitan. Keduanya
saling mempengaruhi dan bekerja satu sama lain. Hukum yang mengendalikan
perekonomian di Indonesia sedangkan para pelaku ekonomi yang mentaati hukum
tersebut.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
Simanggunsong, Advendi & Elsi
Kartika Sari. Hukum Dalam Ekonomi (Edisi
II). Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004
K. W. Achmad Ferry. kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan
dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Malang. 2013
K. Puji Wulandari. penegakan hukum terhadap aparat penegak
hukum di Indonesia. Yogyakarta. 2005
Hj. Sukwaiaty Dra, Drs. H. Sudiiman
Jamal, Drs. Slamet Sukamto.
Ekonomi 1 : SMA Kelas X, Yudhistia
Ghalia Indonesia, 2006
Usman,
Rachmadi. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta:
Djambatan, 2000.
Portal berita
http://international.okezone.com/ (Aulia
Akbar - Okezone edisi :
Jum’at 15 Maret 2013, tki dituntut pahami
hukum qisos di Arab Saudi)