Minggu, 16 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban. (hukum dalam ekonomi, Simanggunsong, 2004)

Pengertian Ekonomi
Pengertian ekonomi menurut M. Manulang (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunsong, dkk., 2004) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuh kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Menurut Paul A. Samuelson (dalam Rachmadi, 2000 ) Ekonomi merupakan cara -cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sember yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, anatara lain Van Kan dan Utrecht.
Menurut Van Kan (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunson dkk., 2004) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian, Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Sedangkan menurut Utrecht (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunsong dkk., 2004) hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.    Hukum Ekonomi Pembangunan  adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.    Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.



BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA

Hukum dalam perusahaan
Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) adalah sebuah dana hibah dari perusahaan untuk penduduk sekitar, lingkungan dan laba (profit) bagi perusahaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari perusahaan yang ada dalam setiap rapat tahunan mereka.
Dalam Undang-undang salah satunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
(dalam penulisan jurnal mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab social perusahaan kepada masyarakat, Achmad Ferry K. W., 2013)

Hukum dalam Negara Indoneisa
Persoalan korupsi di Indonesia merupakan penyakit lama yang sulit diberantas. Praktik-praktik korupsi yang merupakan warisan Orde Baru itu justru semakin tumbuh subur. Memberantas korupsi itu gampang-gampang susah tetapi apabila supremasi hukum benar-benar ditegakkan menurut koridornya, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan mudah. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian kronisnya, upaya pemberantasannya pun semakin susah. Kultur sosialnya sangat mendukung terciptanya budaya korupsi. Pelaku korupsinya juga sudah dalam bentuk kolektif, semuanya sepakat melakukannya dan dikemas secara rapi sehingga sulit diungkap.
(dalam penulisan jurnal mengenai penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum di Indonesia, Puji Wulandari K., 2005)

Hukum di Negara lain
Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya menyoroti permasalahan hukum yang menimpa TKI di Arab Saudi. Menurut Nyoman, penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa di Arab Saudi dan Indonesia jelas berbeda, dan setiap TKI tentu harus mendapat pembekalan berupa pemahaman hukum qisos di Arab Saudi.
Menurut Diponegoro Nyoman, (dalam komparasi hukum Indonesia dan Islam) sistem hukum Indonesia itu menganut sistem Eropa Kontinental dan mereka itu (Saudi) berbasiskan Timur Tengah yang umumnya berbasiskan syariah. Dalam pidana mereka juga punya tiga macam hukum pidana Islam (Jarimah).
Nyoman memaparkan ketiga jarimah itu yang pertama adalah Jarimah Hudud yang hukumannya sudah ditentukan, tidak boleh diganggu gugat karena itu sudah menjadi hak Allah. Kedua adalah Jarimah qisos-diyat, jarimah itu akan membuat terpidana terancam hukuman qisos atau diyat, korban atau walinya bisa meminta dilaksanakannya hukuman qisos, diyat, maupun memaafkannya tanpa diyat. 
Aulia Akbar - Okezone (edisi : Jum’at 15 Maret 2013, tki dituntut pahami hukum qisos di Arab Saudi)

BAB IV
ANALISA

Hukum Dalam Perusahaan
Corporate social responsibility (CSR) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Diantaranya adalah undang-undang nomor 40 Tahun 2007, undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 4 Tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Jadi yang menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat adalah perusahaan penyelenggara corporate social responsibility itu sendiri bukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai fasilitator atas pembentukan forum penyelenggara TSP yang terdiri dari berbagai perusahaan serta sebagai penerima laporan terkait realisasi pelaksanaan penyelenggaraan program TSP dan pelaporan atas permasalahan yang dihadapi dan memberikan solusi dan upaya pemecahan dari permasalahan tersebut.

Hukum Dalam Negara Indonesia
Untuk mengatasi berbagai kelemahan tersebut, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan peran serta semua elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, dengan membuka peran media massa melalui jurnalisme investigative dalam membongkar kasus korupsi, kolusi, manipulasi dan kejahatan kerah putih yang berhubungan dengan uang.
Masyarakat juga mempunyai hak untuk berperan dalam pemberantasan korupsi. Undang-undang Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999 Pasal 41, menyatakan bahwa masyarakat mempunyai: hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi; hak memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum; hak menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum; hak untuk memperoleh jawaban atas laporannya yang disampaikan kepada penegak hukum dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan hak-haknya tersebut di atas.

Hukum Di Negara Lain
Nyoman menyebut program pengarahan-pengarahan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI itu sebagai langkah preventif demi menghindari peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Bersamaan dengan itu, Nyoman turut memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia yang membebaskan TKI-TKI dari hukuman mati lewat pembayaran diyat.
Oleh karena itulah Nyoman berpendapat, lembaga-lembaga yang menempatkan TKI di luar negeri seharusnya memberikan pengarahan tentang penerapan hukum mati di Arab Saudi. Hal ini semata ditujukan agar para TKI paham konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat kejahatan yang mereka lakukan.


BAB V

Kesimpulan

Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti. Pada dasanya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah.
Hubungan hukum dan ekonomi merupakan suatu hal yang berkaitan. Keduanya saling mempengaruhi dan bekerja satu sama lain. Hukum yang mengendalikan perekonomian di Indonesia sedangkan para pelaku ekonomi yang mentaati hukum tersebut.


BAB VI
DAFTAR PUSTAKA

Simanggunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II). Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004
K. W. Achmad Ferry. kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Malang. 2013
K. Puji Wulandari. penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Yogyakarta. 2005
Hj. Sukwaiaty  Dra, Drs. H. Sudiiman Jamal, Drs. Slamet Sukamto. Ekonomi 1 : SMA Kelas X, Yudhistia Ghalia Indonesia, 2006
Usman, Rachmadi. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan, 2000.
Portal berita
http://international.okezone.com/ (Aulia Akbar - Okezone edisi : Jum’at 15 Maret 2013, tki dituntut pahami hukum qisos di Arab Saudi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar