Sejarah Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia
Selama
penjajahan Belanda, Indonesia tidak memiliki standar Akuntansi jadi saat itu
hanya menggunakan standar Sound Business Pratice (menggunakan standar belanda).
Pada tahun 1955, Indonesia pun belum mempunyai undang-undang resmi untuk
peraturan tentang standar keuangan. Pada tahun 1974, Indonesia mulai mengikuti
standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip
Akuntansi.
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan
badan yang menyusun standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini
terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik
tingkat nasional, regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia
usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak
berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini perkembangan standar akuntansi ini
dilakukan secara terus menerus.
Awal
sejarah adanya standar akuntansi keuangan di Indonesia adalah ketika menjelang
diadakannya pasar modal aktif di Indonesia tahun 1973. Pada tahun 1973
terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Pada
tahun tersebut juga dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI)
yang bertugas menyusun standar keuangan. Ini merupakan masa awal IAI menerapkan
system standar akuntansi di Indonesia yang dituangkan di dalam buku berjudul
“Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Komite PAI telah bertugas selama empat
periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel
yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun
1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan
(Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di
Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa
bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.
Pada
1984, komite PAI membuat sebuah revisi standar akuntansi dengan cara lebih
mendasar jika dibandingkan PAI 1973 dan mengkodifikasikan ke dalam sebuah buku
berjudul “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”. Prinsip tersebut memiliki tujuan
untuk membuat suatu kesesuaian terhadap ketentuan akuntansi yang dapat
diterapkan di dalam dunia bisnis.
Pada
1994, IAI telah melakukan berbagai langkah harmonisasi menggunakan standar
akuntansi internasional di dalam proses pengembangan standar akuntansi dan
melakukan revisi total pada PAI 1984 dan sejak itu mengeluarkan serial standar
keuangan yang diberi nama Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitken
sejak 1 Oktober 1994. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ditetapkan sebagai
standar akuntansi yang baku di Indoneisa. Perkembangan standar akuntansi ketiga
ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan profesi akuntansi dalam
rangka mengikuti dan mengantisipasi perkembangan internasional. Banyak standar
yang dikeluarkan itu sesuai atau sama dengan standar akuntansi internasional
yang dikeluarkan oleh IASC.
Sekarang
ini ada dua PSAK yang dikeluarkan oleh 2 Dewan Standar Akuntansi Keuangan,
yaitu:
1.
PSAK Konvensional
2.
PSAK Syariah
Digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas
lembaga syariah maupun non lembaga syariah. Pengembangan dengan model PSAK umum
namun berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.
PSAK
ini tentu akan terus bertambah dan revisi sesuai kebutuhan perkembangan bisnis
dan profesi akuntan.
Setelah
terjadi sebuah perubahan harmonisasi menjadi adaptasi, selanjutnya dilakukan
adopsi guna terjadi konvergensi terhadap Internasional Financil Standards
(IFRS). Adopsi dilakukan secara penuh dengan tujuan tercapainya konvergensi
terhadap IFRS sehingga standar akuntansi keuangan dapat terlaksanakan lebih
baik di masa selanjutnya.
Di
dalam proses berkembangnya standar akuntansi keuangan, terjadi beberapa revisi
yang dilakukan secara kontinyu, yaitu baik penyusunan ataupun penambahan dari
standar itu sendiri.sejak tahun 1994, telah dilakukan sekitar enam kali revisi
hingga tahun 2007. Di dalam revisi tersebut, ditambahkan sejumlah standar,
yaitu KDPPLK Syariah, 5 PSAK revisi, dan 6 PSAK baru. Saat ini terdapat 2
KDPPLK, 7 ISAK dan 62 PSAK.
Sejak
tahun 1994 hingga 2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini
ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar
Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai
dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun
1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi
baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US
GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Merupakan
konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan
maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali
yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1
Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam
kongres IAI X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan
diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua
standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah.
Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS
dari total 33 standar (terjadi pada periode 2006-2008).
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar