UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan
kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya
ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki
peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan
Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha
bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh
menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
c.
bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi
kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana
amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu
diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
Perkoperasian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA