Menteri Koperasi dan UKM menerbitkan Peraturan
Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012
tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia
yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan
kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi
Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu
didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang
sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi,
timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai
bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan
Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa
Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
·
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun
antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.
Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
6.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
·
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·
Tata
Warna :
a. Warna hijau muda dengan kode warna
C:10,M:3,Y:22,K:9;
b. Warna hijau tua dengan kode warna
C:20,M:0,Y:30,K:25;
c. Warna merah tua dengan kode warna
C:5,M:56,Y:76,K:21;
d. Perbandingan skala 1 : 20.
Refrensi :
bagus sip aku suka warna ijo
BalasHapusok
BalasHapus