Landasan-landasan Koperasi
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.
Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan
jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya
terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh
keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan
Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu
membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan
Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini
sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang
paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi
gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya
pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah,
berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU
Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal
33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia
yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun
1992 Nomor 116.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar