Pengertian
HAKI
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Ada 4 prinsip hak kekayaan
intgelektual, yaitu :
1.
Prinsip
ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.
Prinsip
social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ), dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry (
industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a.
Paten
b.
Merek
c.
Varietas tanaman
d.
Rahasia dagang
e.
Desain industry
f.
Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan
Hak cipta atas suatu
ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama hidup pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk
ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun
sesudahnya.
Hak
Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak
Merk
Sedangkan pengertian
dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Desain
Industri
Desain Industri adalah
cabang HAKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian
TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun
karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang
mengatur tentang desain industri. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain
industri.
Rahasia
Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum
di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai
nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar