Etika dan
Profesi
Etika
diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam
suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan
metodis. etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus:
·
ETIKA UMUM, berbicara
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
·
ETIKA KHUSUS,
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan
bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang
didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI :
· Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi
milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga
sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
· Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
· Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota
profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat
profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya
mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin
menjamahnya.
KODE ETIK PROFESI
Kode;
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1.
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku
standarnya sendiri.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan
merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip
ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan
keuntungan pribadi
Ada
beberapa prinsip etika profesi dalam akuntansi:
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Sebagai anggota
yang professional, anggota harus mempertimbangkan moral dan professional dalam
melakukan kegiatannya. Maksud dari professional sendiri yaitu, kita sebagai
profesi akuntansi bekerja sesuai dengan tugasnya jangan mengurangi atau
melebihi dari tugas yang sesuai dengan profesi tersebut. Kemudian setiap
anggota juga harus bertanggung jawab untuk bekerja sesame anggota untuk
mengembangkan profesi akuntan.
2.
Kepentingan
Public
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
REFRENSI:
Available
at http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
11 November 2014 07:15 PM
Susanti, Beni. 2008. Modul Kuliah: Etika Profesi Akuntansi. Depok: Universitas Gunadarma
Susanti, Beni. 2008. Modul Kuliah: Etika Profesi Akuntansi. Depok: Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar