Sabtu, 26 Oktober 2013

Penalaran Deduktif

Kalimat Penalaran Deduktif “Secara Langsung”
a.      Semua S adalah P
Sebagian P adalah S
Contoh:
·         Semua Ayam adalah berbulu
Sebagian yang berbulu adalah ayam

·         Semua hewan berkaki empat adalah mempunyai telinga
Sebagian yang mempunyai telinga adalah hewan berkaki empat

b.      Tidak satupun S adalah P
Tidak satupun P adalah S
Contoh :
·         Tidak satupun TV adalah remote
Tidak satupun remote adalah TV

·         Tidak satupun tas adalah sepatu
Tidak satupun sepatu adalah tas

c.       Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah tidak P
Contoh :
·         Semua hewan karnivora adalah pemakan daging
Tidak satupun hewan karnivora adalah tidak pemakan daging

·         Semua binatang adalah mempunyai kepala
Tidak satupun binatang adalah tidak mempunyai kepala

d.      Tidak satupun S adalah P
Semua S adalah tak P


Contoh :
·         Tidak satupun tas adalah sepatu
Semua tas adalah bukan sepatu

·         Tidak satupun burung adalah kucing
Semua burung adalah bukan kucing

e.      Semua S adalah P
Tidak satupun S adalah tak P
Tidak satupun tak P adalah S
Contoh :
·         Semua mahkluk hidup adalah bernafas
Tidak satupun makhluk hidup adalah tidak bernafas
Tidak satupun yang tidak bernafas adalah makhluk hidup

·         Semua benda adalah mati
Tidak satupun benda adalah tidak mati
Tidak satupun yang tidak mati adalah benda
Kalimat Penalaran Deduktif “Secara Tidak Langsung”
a.      Silogisme Kategorial
Contoh :
·         Semua tumbuhan memerlukan air
Akasia adalah tumbuhan
Akasia memerlukan air

·         Semua makhluk hidup bernafas
Ikan adalah makhluk hidup
Ikan bernafas

b.      Silogisme Hipotesis
Contoh :
·         Jika kertas dibakar, kertas menjadi abu
Kertas dibakar
Jadi kertas menjadi abu
·         Jika hujan turun, saya tidak sekolah
Sekarang hujan
Jadi saya tidak sekolah
c.       Silogisme Alternatif
Contoh:
·         Ibu berada di Bandung atau Jakarta
Ibu berada di Bandung
Jadi Ibu tidak ada di Jakarta

·         Ini mie ayam atau mie bakso
Ini mie bakso
Jadi ini bukan mie ayam

d.      Entimen
Contoh :
Raffi Ahmad adalah seorang yang terkenal, karena Raffi Ahmad seorang aktor
·         Semua actor adalah seorang yang terkenal
Raffi Ahmad adalah seorang yang terkenal
Jadi Raffi Ahmad seorang actor yang terkenal

Rava adalah seorang Polisi, karena Rava adalah seorang yang berjiwa besar
·         Semua Polisi adalah berjiwa besar
Rava adalah seorang yang berjiwa besar
Jadi Rava seorang polisi yang berjiwa besar

e.      Rantai deduksi
Contoh :
·         Semua kucing adalah berbulu
Sebagian yang berbulu adalah kucing
Saya tidak suka dengan kucing
Karena kucing mempunyai bulu
Saya diberi seekor kucing
Saya menolaknya
Karena kucing ini mempunyai bulu
Jika saya diberi seekor kucing

Saya tidak akan menerimanya

Rabu, 23 Oktober 2013

Kalimat Argumentasi dan Penalaran

Artikel 1 : Harga jagung naik, petani Kulonprogo diuntungkan


Sindonews.com - Harga jagung di pasar tradisional di Kulonprogo mengalami lonjakan harga. Hal ini menjadi berkah bagi petani jagung yang ada di Kulonprogo, karena saat ini mereka tengah memasuki masa panen.

Saat ini harga jagung pipilan mencapai Rp3.500 per kilogramnya. Padahal sebelumnya, harga jagung ini hanya pada kisaran Rp2.000-Rp2.500.

“Lumayan harganya pas mahal, karena daerah lain belum panen," ujar petani jagung di Kulonprogo, Adi Suwito, Rabu (23/10/2013).

Untuk menanam satu petak dia hanya mengeluarkan biaya Rp600 ribu. Itu untuk membeli bibit, irigasi dan juga pupuk. Dengan modal ini dia bisa mengantongi untung hingga jutaan rupiah.

Petani yang lain, Ngatijem, mengaku keuntungan yang diperoleh tidak hanya pada buah yang dipanen. Namun tanaman jagung ini juga bisa dimanfaatkan untuk pakan ternak. Ketika jagung cukup berumur, maka pada bagian atas batang akan dipotong untuk pakan. “Usia bisa panen usia jagung 90 hari,” jelasnya.
Kalimat Penalaran :
1.      Harga jagung di pasar tradisional di Kulonprogo mengalami lonjakan harga. Hal ini menjadi berkah bagi petani jagung yang ada di Kulonprogo, karena saat ini mereka tengah memasuki masa panen.
2.      Saat ini harga jagung pipilan mencapai Rp3.500 per kilogramnya. Padahal sebelumnya, harga jagung ini hanya pada kisaran Rp2.000-Rp2.500.

Artikel 2 : Tahun depan Kemenpera peroleh anggaran Rp4,565 T


Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada 2014 mendatang akan memiliki anggaran yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat Indonesia.


pagu anggaran Kemenpera tahun depan ditetapkan menjadi Rp4,565 triliun. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 266/KMK.02/2013

Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI bersama Menpera Djan Faridz membahas pengesahan Pagu Anggaran Definitif untuk Program/ Kegiatan Kementerian/ Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN Tahun Anggaran 2014.

Berdasarkan data yang ada, anggaran tersebut akan digunakan untuk beberapa jenis belanja diantaranya belanja pegawai, barang, modal, dan bantuan sosial. Adapun program kegiatan yang dilaksanakan antara lain program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Kemenpera, program pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan program pengembangan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.

Sedangkan proyeksi kebutuhan anggaran FLPP tahun 2014 mendatang sebanyak 957.583 unit terdiri dari Kresit Rumah Sejahtera Tapak 57.083 unit dan Kredit Rumah Sejahtera Susun sebanyak 500 unit.
Kalimat Penalaran:
3.       pagu anggaran Kemenpera tahun depan ditetapkan menjadi Rp4,565 triliun. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 266/KMK.02/2013
4.       Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI bersama Menpera Djan Faridz membahas pengesahan Pagu Anggaran Definitif untuk Program/ Kegiatan Kementerian/ Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN Tahun Anggaran 2014.
5.       Sedangkan proyeksi kebutuhan anggaran FLPP tahun 2014 mendatang sebanyak 957.583 unit terdiri dari Kresit Rumah Sejahtera Tapak 57.083 unit dan Kredit Rumah Sejahtera Susun sebanyak 500 unit.

Artikel 3 : Penjualan ban tubeless semakin dominan


Sindonews.com - Penggunaan ban tubeless di kalangan pengguna sepeda motor semakin meningkat. Ban tubeless lebih sering digunakan ketimbang ban tube type dikarena fungsionalitas dan keamanannya lebih baik.

Hal ini diamini Agung Yunardi, Senior Manager MD Planet Ban, di sela-sela peluncuran ban Michelin Pilot Street Ring 14, Rabu (23/10/2013).

"Saat pertama kali membuka Planet Ban dua tahun yang lalu, penjualan ban tubeless hanya mencapai 30 persen dari total penjualan per tahun. Sekarang persentasenya justru terbalik yang tubeless mencapai 70 persen sedangkan tube type hanya 30 persen," ujar Agung.

Berdasarkan catatan tersebut, dia memrediksi ke depannya pabrikan motor akan menjadikan ban motor tubeless sebagai ban motor standar. Apalagi saat ini banyak motor-motor yang dilempar ke pasaran sudah menggunakan velg berpalang (alloy wheel) ketimbang jari-jaring (spoke wheel).

Menurutnya, meski harga ban tubeless lebih mahal ketimbang ban tube type, penggunaan ban tubeless semakin dipilih oleh konsumen karena oleh faktor keamanan dan faktor perawatan yang jauh lebih masuk akal.

"Harga antara ban tube type dengan ban tubeless memang ada selisih Rp50 ribu. Namun ketika digunakan ban tube type lebih membutuhkan biaya perawatan yang lebih tinggi. Mulai dari ban yang lebih mudah getas, ban dalam yang bocor halus hingga terkena ranjau paku. Sepanjang pengalaman saya, pengguna ban tube type setahun bisa tiga kali mengganti ban dalam dan ini tidak murah," jelas dia.

Agung mengatakan Planet Ban terus melakukan pengembangan toko. Pada tahun ini mereka menargetkan pembangunan 140 dealer di Jawa dan Bali.

"Per Oktober kita sudah menambahkan 33 outlet. Penyebarannya di wilayah Barat yakni Jakarta dan Bandung sebanyak 80 outlet. Wilayah Timur yakni Jawa Tengah dan Bali sebanyak 30 outlet. Sampai akhir tahun kami berusaha menambah 30 outlet lagi," terangnya.

Untuk 2014, Agung mengatakan, akan ada 300 outlet Planet dimana sebanyak 160 outlet akan difokuskan di wilayah Sumatera. "Umumnya ada di kota-kota besar di Sumatera," pungkasnya.
Kalimat Argumentasi :
1.       Penggunaan ban tubeless di kalangan pengguna sepeda motor semakin meningkat.
2.       Berdasarkan catatan tersebut, dia memrediksi ke depannya pabrikan motor akan menjadikan ban motor tubeless sebagai ban motor standar.
3.       Agung mengatakan Planet Ban terus melakukan pengembangan toko. Pada tahun ini mereka menargetkan pembangunan 140 dealer di Jawa dan Bali.

Artikel 4 :  Dalam sehari BBM untuk Android dan iPhone diunduh 10 juta kali


Sindonews.com - Blackberry menyatakan BlackBerry Messenger (BBM) telah diunduh lebih dari 10 juta kali oleh pengguna Android dan iPhone hanya dalam waktu 24 jam setelah diluncurkan pada Selasa dini hari.

Saat ini, aplikasi jaringan sosial pribadi premier dari Blackberry itu sudah tersedia dan dapat diunduh gratis di App StoreSM dan Google Play. Di Google Play, BBM meraih 60.000 peringkat lima bintang dari sekitar 87.000 pengguna.

Dengan kejadian ini, BBM langsung menduduki peringkat teratas aplikasi gratis yang paling banyak diunduh di App Store di lebih dari 75 negara, termasuk Amerika, Kanada, Inggris, Indonesia dan mayoritas Timur Tengah dalam sehari.

"Peluncuran BBM untuk Android dan iPhone sangat menakjubkan," kata Executive Vice President BlackBerry Andrew Bocking dalam rilisnya, Rabu (23/10/2013).

Dia menjelaskan, aplikasi mobile messaging memiliki kekuatan di pasar dan membuka peluang besar bagi BBM. BlackBerry, kata dia, akan terus berupaya menjadi penyedia perusahaan penyedia jaringan sosial pribadi terdepan agar setiap orang yang memerlukan komunikasi instan yang dipadukan dengan privasi, kendali dan handal dapat terpenuhi melalui BBM.

Sementara itu, para pengguna BBM yang baru maupun lama saat ini dapat menikmati fitur-fitur, seperti BBM chat; bertukar file, seperti foto dan voice notes; masuk di dalam grup; post update yang selalu diinformasikan dan PIN yang unik.

Di samping itu, pengguna Android dan iPhone mendapat akses untuk BBM voice dan video calling sertacommunity building tool terbaru atau BBM Channels dalam waktu dekat.
Kalimat Penalaran :
6.       Blackberry menyatakan BlackBerry Messenger (BBM) telah diunduh lebih dari 10 juta kali oleh pengguna Android dan iPhone hanya dalam waktu 24 jam setelah diluncurkan pada Selasa dini hari. 
7.       Di Google Play, BBM meraih 60.000 peringkat lima bintang dari sekitar 87.000 pengguna.
8.       Dengan kejadian ini, BBM langsung menduduki peringkat teratas aplikasi gratis yang paling banyak diunduh di App Store di lebih dari 75 negara, termasuk Amerika, Kanada, Inggris, Indonesia dan mayoritas Timur Tengah dalam sehari. 
Kalimat Argumentasi :
4.       BlackBerry, kata dia, akan terus berupaya menjadi penyedia perusahaan penyedia jaringan sosial pribadi terdepan agar setiap orang yang memerlukan komunikasi instan yang dipadukan dengan privasi, kendali dan handal dapat terpenuhi melalui BBM. 

Artikel 5 : Kadin butuh sosok yang bisa mengangkat organisasi


Sindonews.com - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) versi Oesman Sapta Odang (OSO), Setiawan Djodi mengatakan, ketua umum Kadin terpilih harus sosok yang sanggup mengangkat harkat dan martabat Kadin sebagai organisasi yang disegani baik dalam negeri maupun luar negeri.

Menurutnya, dalam musyawarah ini masing-masing komisi juga menyampaikan harapan-harapannya kepada kepengurusan Kadin yang terpilih nanti. Termasuk, dalam hal transportasi dan perbaikan infrastruktur serta pemberdayaan sektor riil dan wajib mengutamakan pengusaha-pengusaha nasional dalam segala investasi

"Yang menjadi fokus utama Munas Kadin ini adalah memperjuangkan kebijakan yang lebih kondusif untuk dunia usaha supaya perekonomian di daerah lebih baik, pembangunan infrastruktur lebih merata, pemberian kesempatan usaha kepada pelaku UKM," kata dia di Manhattan Hotel, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Seperti diketahui, hingga hari ini Munas Kadin Indonesia masih berlangsung sejak 22 Oktober 2013 dan menjadi ajang pertarungan sejumlah kandidat ketua umum yang cukup tenar dan dikenal luas kiprahnya dibidang usaha baik secara domestik maupun internasional.
Kalimat Argumentasi :
5.       Setiawan Djodi mengatakan, ketua umum Kadin terpilih harus sosok yang sanggup mengangkat harkat dan martabat Kadin sebagai organisasi yang disegani baik dalam negeri maupun luar negeri. 
6.       Yang menjadi fokus utama Munas Kadin ini adalah memperjuangkan kebijakan yang lebih kondusif untuk dunia usaha supaya perekonomian di daerah lebih baik, pembangunan infrastruktur lebih merata, pemberian kesempatan usaha kepada pelaku UKM
Artikel 6 : BI Buka Lowongan 989 Pegawai di 2014

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) pada 2014 akan membuka penerimaan pegawai sebesar 989 pegawai. Adapun menjelaskan total pegawai BI 5.778 pegawai dan setelah dikurangi dengan pegawai yang dipindahkan ke OJK akan tersisa 5.605 pegawai. 

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, penambahan pegawai tersebut karena berpindahnya 1.173 pegawai BI ke Otoritas Jasa Keuangan dan juga masih terdapat sekira 2.600 pegawai kontrak di BI yang perlu diperbaiki.

Oleh karena itu, Agus mengatakan BI memerlukan pegawai yang benar-benar memahami fungsi utama pengelolaan makroprudensial, pengelolaan moneter dan stabilitas keuangan.

"Kita perlukan pegawai dengan kualitas yang cocok melaksanakan fungsi tadi, dan pegawai kontrak belum tentu kualitasnya memenuhi," kata Agus Marto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dia menambahkan, penerimaan 989 pegawai tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan sekitar 561 pegawai kontrak menjadi pegawai tetap. Namun, lanjut Agus, hal tersebut akan kembali di bahas dengan DPR. "Sudah termasuk 561 tadi dengan syarat sesuai kualitas tugas. Itu yang akan dibahas dengan DPR," tukas dia
Kalimat Argumentasi :
7.    Agus mengatakan BI memerlukan pegawai yang benar-benar memahami fungsi utama pengelolaan makroprudensial, pengelolaan moneter dan stabilitas keuangan.

Minggu, 16 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komprehensif tentang hukum dalam ekonomi, perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan pengertian ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban. (hukum dalam ekonomi, Simanggunsong, 2004)

Pengertian Ekonomi
Pengertian ekonomi menurut M. Manulang (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunsong, dkk., 2004) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuh kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Menurut Paul A. Samuelson (dalam Rachmadi, 2000 ) Ekonomi merupakan cara -cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sember yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, anatara lain Van Kan dan Utrecht.
Menurut Van Kan (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunson dkk., 2004) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Kemudian, Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Sedangkan menurut Utrecht (dalam penulisan buku hukum dalam ekonomi Simanggunsong dkk., 2004) hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.    Hukum Ekonomi Pembangunan  adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.    Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.



BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA

Hukum dalam perusahaan
Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) adalah sebuah dana hibah dari perusahaan untuk penduduk sekitar, lingkungan dan laba (profit) bagi perusahaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari perusahaan yang ada dalam setiap rapat tahunan mereka.
Dalam Undang-undang salah satunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.
(dalam penulisan jurnal mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab social perusahaan kepada masyarakat, Achmad Ferry K. W., 2013)

Hukum dalam Negara Indoneisa
Persoalan korupsi di Indonesia merupakan penyakit lama yang sulit diberantas. Praktik-praktik korupsi yang merupakan warisan Orde Baru itu justru semakin tumbuh subur. Memberantas korupsi itu gampang-gampang susah tetapi apabila supremasi hukum benar-benar ditegakkan menurut koridornya, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan mudah. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian kronisnya, upaya pemberantasannya pun semakin susah. Kultur sosialnya sangat mendukung terciptanya budaya korupsi. Pelaku korupsinya juga sudah dalam bentuk kolektif, semuanya sepakat melakukannya dan dikemas secara rapi sehingga sulit diungkap.
(dalam penulisan jurnal mengenai penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum di Indonesia, Puji Wulandari K., 2005)

Hukum di Negara lain
Pakar Hukum Universitas Diponegoro Nyoman Serikat Putra Jaya menyoroti permasalahan hukum yang menimpa TKI di Arab Saudi. Menurut Nyoman, penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa di Arab Saudi dan Indonesia jelas berbeda, dan setiap TKI tentu harus mendapat pembekalan berupa pemahaman hukum qisos di Arab Saudi.
Menurut Diponegoro Nyoman, (dalam komparasi hukum Indonesia dan Islam) sistem hukum Indonesia itu menganut sistem Eropa Kontinental dan mereka itu (Saudi) berbasiskan Timur Tengah yang umumnya berbasiskan syariah. Dalam pidana mereka juga punya tiga macam hukum pidana Islam (Jarimah).
Nyoman memaparkan ketiga jarimah itu yang pertama adalah Jarimah Hudud yang hukumannya sudah ditentukan, tidak boleh diganggu gugat karena itu sudah menjadi hak Allah. Kedua adalah Jarimah qisos-diyat, jarimah itu akan membuat terpidana terancam hukuman qisos atau diyat, korban atau walinya bisa meminta dilaksanakannya hukuman qisos, diyat, maupun memaafkannya tanpa diyat. 
Aulia Akbar - Okezone (edisi : Jum’at 15 Maret 2013, tki dituntut pahami hukum qisos di Arab Saudi)

BAB IV
ANALISA

Hukum Dalam Perusahaan
Corporate social responsibility (CSR) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Diantaranya adalah undang-undang nomor 40 Tahun 2007, undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 4 Tahun 2011 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Jadi yang menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat adalah perusahaan penyelenggara corporate social responsibility itu sendiri bukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sebagai fasilitator atas pembentukan forum penyelenggara TSP yang terdiri dari berbagai perusahaan serta sebagai penerima laporan terkait realisasi pelaksanaan penyelenggaraan program TSP dan pelaporan atas permasalahan yang dihadapi dan memberikan solusi dan upaya pemecahan dari permasalahan tersebut.

Hukum Dalam Negara Indonesia
Untuk mengatasi berbagai kelemahan tersebut, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan peran serta semua elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, dengan membuka peran media massa melalui jurnalisme investigative dalam membongkar kasus korupsi, kolusi, manipulasi dan kejahatan kerah putih yang berhubungan dengan uang.
Masyarakat juga mempunyai hak untuk berperan dalam pemberantasan korupsi. Undang-undang Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999 Pasal 41, menyatakan bahwa masyarakat mempunyai: hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi; hak memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum; hak menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum; hak untuk memperoleh jawaban atas laporannya yang disampaikan kepada penegak hukum dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan hak-haknya tersebut di atas.

Hukum Di Negara Lain
Nyoman menyebut program pengarahan-pengarahan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI itu sebagai langkah preventif demi menghindari peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Bersamaan dengan itu, Nyoman turut memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Indonesia yang membebaskan TKI-TKI dari hukuman mati lewat pembayaran diyat.
Oleh karena itulah Nyoman berpendapat, lembaga-lembaga yang menempatkan TKI di luar negeri seharusnya memberikan pengarahan tentang penerapan hukum mati di Arab Saudi. Hal ini semata ditujukan agar para TKI paham konsekuensi-konsekuensi yang timbul akibat kejahatan yang mereka lakukan.


BAB V

Kesimpulan

Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti. Pada dasanya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah.
Hubungan hukum dan ekonomi merupakan suatu hal yang berkaitan. Keduanya saling mempengaruhi dan bekerja satu sama lain. Hukum yang mengendalikan perekonomian di Indonesia sedangkan para pelaku ekonomi yang mentaati hukum tersebut.


BAB VI
DAFTAR PUSTAKA

Simanggunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II). Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004
K. W. Achmad Ferry. kewenangan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Malang. 2013
K. Puji Wulandari. penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Yogyakarta. 2005
Hj. Sukwaiaty  Dra, Drs. H. Sudiiman Jamal, Drs. Slamet Sukamto. Ekonomi 1 : SMA Kelas X, Yudhistia Ghalia Indonesia, 2006
Usman, Rachmadi. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta: Djambatan, 2000.
Portal berita
http://international.okezone.com/ (Aulia Akbar - Okezone edisi : Jum’at 15 Maret 2013, tki dituntut pahami hukum qisos di Arab Saudi)


Rabu, 01 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian HAKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah  HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Ada 4 prinsip hak kekayaan intgelektual, yaitu :
1.    Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.    Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.    Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.    Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual 
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ), dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.    Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.    Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.    Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.    Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.    Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.    Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.    Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Hak Merk
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Desain Industri                      
Desain Industri adalah cabang HAKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Refrensi :


Kamis, 11 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


A.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata:
-          Hukum dagang merupakan lapangan Hukum Privat ( Hukum Perdata ).
-          Dipandang perlu untuk mengadakan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat yang timbul dari kegiatan perdagangan 
-          Pasal 1 KUHD : Lex Specialis Derogat Lex Generalis
B.      Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat, antara lain :
a)      Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b)     Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
-          Terang-terangan,
-          Teratur bertindak keluar, dan
-          Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

C.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
a)      Pembantu di Dalam Peusahaan
Pembantu di dalam perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, dan pegawai perusahaan.
b)      Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang di atur dalam Pasal 1792 KUHP.
D.     Pengusahan dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan leh pengusaha, yaitu :
-          Membuat pembukuan
-          Mendafrtarkan Perusahaannya
E.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.      Bentuk perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya :
a.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2.      Perusahaan yang dikenal oleh masyarakat
a.      Perusahaan Swasta
Yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
b.      Perusahaan Negara
Yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara.
F.       Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
G.     Koperasi
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
·         Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
·         Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
H.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 
I.        Badan Usaha Milik Negera
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Refrensi :
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc