Kamis, 11 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


A.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata:
-          Hukum dagang merupakan lapangan Hukum Privat ( Hukum Perdata ).
-          Dipandang perlu untuk mengadakan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat yang timbul dari kegiatan perdagangan 
-          Pasal 1 KUHD : Lex Specialis Derogat Lex Generalis
B.      Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat, antara lain :
a)      Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b)     Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
-          Terang-terangan,
-          Teratur bertindak keluar, dan
-          Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

C.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
a)      Pembantu di Dalam Peusahaan
Pembantu di dalam perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, dan pegawai perusahaan.
b)      Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang di atur dalam Pasal 1792 KUHP.
D.     Pengusahan dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan leh pengusaha, yaitu :
-          Membuat pembukuan
-          Mendafrtarkan Perusahaannya
E.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.      Bentuk perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya :
a.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2.      Perusahaan yang dikenal oleh masyarakat
a.      Perusahaan Swasta
Yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
b.      Perusahaan Negara
Yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara.
F.       Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
G.     Koperasi
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
·         Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
·         Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
H.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 
I.        Badan Usaha Milik Negera
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Refrensi :
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar