A. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan
Hukum Dagang dengan Hukum Perdata:
-
Hukum dagang
merupakan lapangan Hukum Privat ( Hukum Perdata ).
-
Dipandang perlu
untuk mengadakan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat yang timbul dari
kegiatan perdagangan
-
Pasal 1 KUHD :
Lex Specialis Derogat Lex Generalis
B. Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum
Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja.
Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan
diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas sehingga
berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat,
antara lain :
a) Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu
untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ),
tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan
perjanjian perdagangan.
b) Menurut Undang-Undang No. 3
Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan
dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan demikian ada beberapa
pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat baru saja
dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti
berikut :
-
Terang-terangan,
-
Teratur bertindak keluar, dan
-
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
C.
Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
a) Pembantu di Dalam Peusahaan
Pembantu
di dalam perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, dan pegawai perusahaan.
b) Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu
di luar perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang di atur dalam Pasal 1792 KUHP.
D.
Pengusahan dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap
orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan leh pengusaha, yaitu :
-
Membuat pembukuan
-
Mendafrtarkan Perusahaannya
E.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Bentuk perusahaan dilihat
dari jumlah pemiliknya :
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu
persekutuan.
2. Perusahaan yang dikenal oleh
masyarakat
a. Perusahaan Swasta
Yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
b. Perusahaan Negara
Yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki Negara.
F.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas
suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang
hendak turut.
G.
Koperasi
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan
perdagangan. Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
·
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
·
Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
H.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan.
I.
Badan Usaha Milik Negera
BUMN adalah semua perusahaan
dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain
berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk
badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan
ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Refrensi :
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar