Hukum Perdata yang Berlaku
di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran
dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie).
Sejarah Hukum perdata
Bermula di benua eropa, terutama di
eropa continental berlaku hukum perdata romawi. Pada tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“Code civil des Francais”. Dan pada tahun 1948, kedua Undnag-undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas politik hukum).
Pengertian dan keadaan hukum di
Indonesia
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi
semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum
pidana.
Keadaan
Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam.
Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·
Faktor Etnis
·
Faktor hysteria yuridis yang
dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3
golongan yaitu:
Golongan
eropa
Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Sistematika hukum Perdata di
Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
-
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan
-
Menurut Undang-Undang/Hukum
Perdata
Sistematika
Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
-
Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi (personen recht)
-
Hukum tentang keluarga/hukum
keluarga (Familie Recht)
-
Hukum tentang harta
kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
-
Hukum waris/erfrecht
Sistematika
hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
- Buku
I tentang orang/van personen
- Buku
II tentang benda/van zaken
- Buku
III tentang perikatan/van verbintenisen
- Buku
IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar