Rabu, 03 April 2013

Hukum Perdata


Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Sejarah Hukum perdata
Bermula di benua eropa, terutama di eropa continental berlaku hukum perdata romawi. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code civil des Francais”. Dan pada tahun 1948, kedua Undnag-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum).
Pengertian dan keadaan hukum di Indonesia
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·         Faktor Etnis
·         Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Golongan eropa
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Sistematika hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
-          Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
-          Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
-          Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
-          Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
-           Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
-          Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
-       Buku I tentang orang/van personen
-       Buku II tentang benda/van zaken
-       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
-       Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring


Tidak ada komentar:

Posting Komentar