A.
Standar Kontrak
Menurut Mariam
Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
-
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh
pemerintah.
Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir
dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak
baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
·
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·
Subjek dan jangka waktu kontrak
·
Lingkup kontrak
·
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·
Kewajiban dan tanggung jawab
·
Pembatalan kontrak
B.
Macam-macam
Perjanjian
·
Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah
perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini
sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan kita dapatipada
Pasal 1820 KUH Perdata.
·
Perjanjian
Sewa Guna Usaha (leasing)
Perjanjian
sewa guna usaha (leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal,
baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk
dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran
berkala.
·
Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
yaitu
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan
luar negeri.
C.
Syaat
Syahnya Perjanjian
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
·
Syarat Subyektif :
-
Sepakat untuk mengikatkan dirinya.
-
Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
-
·
Syarat Obyektif :
-
Mengenai suatu hal tertentu.
-
Suatu sebab yang halal.
D.
Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a)
Teori Pernyataan (Uitings
Theorie)
Menurut teori ini, kontrak
telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban
penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b)
Teori Pengiriman (Verzending
Theori)
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c)
Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
yang menawarkan.
d)
Teori penerimaan
(Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
E.
Pembatalan dan Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Ø Pembatalan
Apabila Syarat objektif tidak terpenuhi, maka pejanjiannya adalah
batal demi hukum dan Apabila syarat
subjektif tidak terpenuhi (terdapat kekurangan), maka perjanjian itu
bukannya batal demi hukum, akan tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah
satu pihak ( pihak yang tidak cakap menurut hukum).
Untuk meminta melakukan
pembatalan perjanjian, diperlukan yaitu :
-
Kreditur dari salah satu pihak
-
Perjanjian itu merugikan baginya
-
Perbuatan atau perjanjian itu tidak diajibkan
Ø Pelaksanaan
Yang dimaksud dengan
pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan
barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang
dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan
penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian
pembayaran.
Refrensi :
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/23/pelaksanaan-perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar