Kamis, 11 April 2013

Hukum Perjanjian


A.     Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-                Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
-                Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
·               Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·               Subjek dan jangka waktu kontrak
·               Lingkup kontrak
·               Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·               Kewajiban dan tanggung jawab
·               Pembatalan kontrak

B.      Macam-macam Perjanjian
·         Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan  kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
·         Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala.
·         Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri.
C.      Syaat Syahnya Perjanjian
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
·         Syarat Subyektif :
-          Sepakat untuk mengikatkan dirinya.
-          Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
-           
·         Syarat Obyektif  :
-          Mengenai suatu hal tertentu.
-          Suatu sebab yang halal.

D.     Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a)      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b)     Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c)      Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d)     Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
E.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Ø  Pembatalan
Apabila Syarat objektif tidak terpenuhi, maka pejanjiannya adalah batal demi hukum dan Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi (terdapat kekurangan), maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum, akan tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak ( pihak yang tidak cakap menurut hukum).
Untuk meminta melakukan pembatalan perjanjian, diperlukan yaitu :
-          Kreditur dari salah satu pihak
-          Perjanjian itu merugikan baginya
-          Perbuatan atau perjanjian itu tidak diajibkan
Ø  Pelaksanaan
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Refrensi :
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/23/pelaksanaan-perjanjian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar