Rabu, 01 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pengertian HAKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah  HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Ada 4 prinsip hak kekayaan intgelektual, yaitu :
1.    Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.    Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.    Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.    Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual 
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ), dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.    Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.    Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.    Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.    Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.    Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.    Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.    Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan
Hak cipta atas suatu ciptaan seperti yang disebutkan dibawah ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Hak Merk
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Desain Industri                      
Desain Industri adalah cabang HAKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Refrensi :


Kamis, 11 April 2013

Hukum Dagang (KUHD)


A.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata:
-          Hukum dagang merupakan lapangan Hukum Privat ( Hukum Perdata ).
-          Dipandang perlu untuk mengadakan hukum yang mengatur tingkah laku masyarakat yang timbul dari kegiatan perdagangan 
-          Pasal 1 KUHD : Lex Specialis Derogat Lex Generalis
B.      Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat, antara lain :
a)      Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
b)     Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur-unsur, seperti berikut :
-          Terang-terangan,
-          Teratur bertindak keluar, dan
-          Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

C.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
a)      Pembantu di Dalam Peusahaan
Pembantu di dalam perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, dan pegawai perusahaan.
b)      Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu di luar perusahaan mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang di atur dalam Pasal 1792 KUHP.
D.     Pengusahan dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan leh pengusaha, yaitu :
-          Membuat pembukuan
-          Mendafrtarkan Perusahaannya
E.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.      Bentuk perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya :
a.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2.      Perusahaan yang dikenal oleh masyarakat
a.      Perusahaan Swasta
Yaitu perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah.
b.      Perusahaan Negara
Yaitu perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara.
F.       Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
G.     Koperasi
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan. Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
·         Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
·         Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
H.     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 
I.        Badan Usaha Milik Negera
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.


Refrensi :
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc

Hukum Perjanjian


A.     Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-                Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
-                Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
·               Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·               Subjek dan jangka waktu kontrak
·               Lingkup kontrak
·               Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·               Kewajiban dan tanggung jawab
·               Pembatalan kontrak

B.      Macam-macam Perjanjian
·         Perjanjian Penanggungan
Penanggungan adalah perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang ketika orang ini sendiri tidak memenuhinya. Ketentuan tentang penaggungan  kita dapatipada Pasal 1820 KUH Perdata.
·         Perjanjian Sewa Guna Usaha (leasing)
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) ini adalah perjanjian yang memberikan barang modal, baik dilakukan secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating list) untuk dipergunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran berkala.
·         Perjanjian Anjak Piutang (factoring agreement)
yaitu pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi Perdagangan dalam dan luar negeri.
C.      Syaat Syahnya Perjanjian
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
·         Syarat Subyektif :
-          Sepakat untuk mengikatkan dirinya.
-          Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
-           
·         Syarat Obyektif  :
-          Mengenai suatu hal tertentu.
-          Suatu sebab yang halal.

D.     Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a)      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b)     Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c)      Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d)     Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
E.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Ø  Pembatalan
Apabila Syarat objektif tidak terpenuhi, maka pejanjiannya adalah batal demi hukum dan Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi (terdapat kekurangan), maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum, akan tetapi dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak ( pihak yang tidak cakap menurut hukum).
Untuk meminta melakukan pembatalan perjanjian, diperlukan yaitu :
-          Kreditur dari salah satu pihak
-          Perjanjian itu merugikan baginya
-          Perbuatan atau perjanjian itu tidak diajibkan
Ø  Pelaksanaan
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.

Refrensi :
http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/23/pelaksanaan-perjanjian/

Rabu, 03 April 2013

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis ”. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, yaitu setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.       Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.       Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hapusnya Perikatan
Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada delapan cara hapusnya perikatan yaitu :
1. Pembayaran
2.Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang yang terutang
8.Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan

Hukum Perdata


Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Sejarah Hukum perdata
Bermula di benua eropa, terutama di eropa continental berlaku hukum perdata romawi. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code civil des Francais”. Dan pada tahun 1948, kedua Undnag-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum).
Pengertian dan keadaan hukum di Indonesia
Pengertian
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
·         Faktor Etnis
·         Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
Golongan eropa
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Sistematika hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
-          Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
-          Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
-          Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
-          Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
-           Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
-          Hukum waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
-       Buku I tentang orang/van personen
-       Buku II tentang benda/van zaken
-       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
-       Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring


Rabu, 13 Maret 2013

Definisi dan Jenis Hukum


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia itu sendiri untuk membatasi tingkah laku yang dilakukan seseorang. Jadi dengan adanya hukum ini, tingkah laku manusia lebih bisa terkontrol dan tidak asal bertindak. Kepastian dari suatu manusia ini ditentukan oleh hukum. Contohnya baik atu tidak tingkah laku seseorang bisa kita liat dari catatan-catatan hukum orang tersebut.
Jenis-jenis Hukum :
1.      Hukum Pidana : Suatu peraturan atau perbuatan yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana (pembunuhan, perampokan, dll)
2.      Hukum Privasi : Merupakan suatu peraturan yang mengatur segala sesuatu masalah pribadi seseorang.
3.      Hukum Tata Negara : Suatu peraturan yang mengatur organisasi suatu Negara. Dimana para masyarakat wajib mengayomi hukum tersebut agar negara tersebut aman dan tentram.
4.      Hukum Waris : Adalah suatu aturan yang dibuat oleh seseorang yang sudah meniggal untuk memindah tangankan kekayaannya kepada orang lain yang berhak/tercantum di dalamnya.
5.      Hukum Tertulis : Hukum yang kita temui dalam bentuk tulisan seperti UUD.
6.      Hukum Internasional : Suatu aturan yang mesti kita patuhi jika kita ingin berpergian ke luar negeri.
7.      Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan suatu Negara dengan masyarakatnya juga menjadi hukum perlindungan publik.
8.      Hukum Tata Usaha Negara  : Hukum yang mengatur administrasi  suatu Negara.
9.       Hukum Materiil : Yaitu segla kaidah yang menjadi patokan manusia untu bersikap tindak, misalnya tidak boleh mencuri, membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
10.   Hukum Local : hukum yang ada dalam suatu daerah tertentu misalnya hukum minangkabau, hukum adat sunda, hukum adat jawa, dsb. Hukum ini juga bias diebut sebagai hukum adat istiadat. Namun pada abad 20 ini huum adat istiadat sudah mulai di tinggalkan, hanya para masyarkat pedalaman saja yang masih menganutnya.

Jumat, 11 Januari 2013

Landasan Koperasi UU N0.17 thn. 2012


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.      bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
c.       bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
d.      bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;
e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



http://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/wp-content/uploads/2012/12/UU_NO_17_2012.pdf